
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) buka suara mengenai komisaris mereka yang bernama M. Teguh Pamuji ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.
Vice President Corporate Communications AMMN, Kartika Octaviana mengatakan perseroan tengah menyiapkan langkah-langkah tata kelola yang diperlukan terkait susunan dewan komisaris sehubungan dengan adanya proses hukum yang saat ini melibatkan M. Teguh Pamuji.
“Berdasarkan informasi publik, perkara yang sedang dalam proses penyelidikan tersebut berkaitan dengan periode sebelum M. Teguh Pamuji diangkat sebagai Komisaris AMMN pada 2021. Perkara tersebut tidak terkait dengan perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional,” ujar Kartika dalam siaran pers, Kamis (01/10/2026).
Dia mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta akan terus memantau perkembangan yang relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Teguh untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Dia mengatakan perseroan selanjutnya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kedudukan Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris, termasuk mempertimbangkan pembahasan mengenai hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar perseroan.
“Sebagai perusahaan terbuka, AMMN senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance], integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Perseroan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tersangka kelima adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 dengan inisial MTP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MTP merujuk pada M. Teguh Pamuji. Teguh juga merupakan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN).
“MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu 26 September 2026 pukul 01.24 WIB,” ujar Anang dalam siaran pers, dikutip Rabu (30/09/2026).


























