Akan tetapi, secara fakta, wilayah tambang kedua perusahaan tak pernah dihentikan dan dikembalikan ke negara. Jaksa menemukan bukti, perusahaan-perusahaan di bawah kendali AK melakukan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara untuk melanjutkan praktik tambang hingga 2025.
"Perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara," kata Saiful.
Pada saat ini, menurut dia, penyidik telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan pengumpulan alat bukti. Penyidik dalam waktu dekat akan menuntaskan konstruksi perkara untuk kemudian melakukan pelimpahan perkara ke penuntutan.
(mef/frg)
No more pages





























