Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Redaksi
04 November 2026 13:10

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Pencabutan izin tersebut termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2026. Putusan tersebut dikeluarkan OJK pada 3 November 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menutup kantor BPR Agritrans Batumarta untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.


“Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Direktur Eksekutif Kepala OJK Provinsi Sumatera, Arifin Susanto dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/11/2026).

OJK juga melarang Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan fungsi kepengurusan dan/atau Pemegang Saham BPR Agritrans Batumarta untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajibannya kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.