Logo Bloomberg Technoz

DPR Minta Keterbukaan di Proses Hukum Penyadapan Presiden

Merinda Faradianti
04 November 2026 13:50

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta proses hukum penanganan perkara dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data, dan ilegal akses berjalan dengan profesional, objektif, dan transparan. Hal ini diungkap karena kasus ini setidaknya sudah menjerat tiga perwira tinggi aktif kepolisian.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Rabu (04/11/2026).

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir."


Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.