OJK Sanksi BOGA Atas Tindakan Pengaburan Dana Hasil IPO
Muhammad Fikri
04 November 2026 10:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,47 miliar kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan yang tidak benar dan menyesatkan mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
Ketiga direksi tersebut yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dikenai denda sebesar Rp825 juta karena bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan BOGA periode 2017 hingga 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rabu (4/11/2026), OJK menemukan pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA sepanjang 2017–2020 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil IPO perusahaan.
Temuan tersebut menjadi dasar OJK menilai terdapat penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada regulator.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menyatakan ketiga direksi melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.





























