Logo Bloomberg Technoz

Listyo Sigit Prabowo jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Muhammad Fikri
03 November 2026 20:27

Listyo Sigit Prabowo (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Listyo Sigit Prabowo (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang perwira tinggi Korps Bhayangkara sebagai tersangka kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satunya Kepala Kepolisian atau Kapolri periode 2021-2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan bukti Listyo bersama sejumlah polisi melakukan penyadapan ke sejumlah pejabat di lingkungan istana, melakukan penghapusan data, dan melakukan ilegal akses data digital.

Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial SU.


"Dalam periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur pada tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dikutip, Selasa (03/11/2026).

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke dalam server LIMS atau lawful interception management system tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau proses penegakan hukum."