Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Penyadapan Ilegal, Jenderal Polisi Aktif 'LSP' Ditahan

Muhammad Fikri
03 November 2026 21:10

Ilustrasi Penyadapan oleh Aparat (Diolah)
Ilustrasi Penyadapan oleh Aparat (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, tokoh politik, hingga pengusaha yang berlangsung sepanjang periode 2025-2026.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun prosedur hukum yang berlaku.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.


"Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep dalam Konferensi Pers, Selasa (3/11/2026).

Praktik tersebut diduga tidak berhenti pada penyadapan. Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.