BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000 per Orang
Redaksi
04 November 2026 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, pembatasan tersebut membuat biaya operasional setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani.
"Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel," ujar Tysa dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).
Sebelumnya, biaya operasional dapur menggunakan mekanisme at cost atau berdasarkan pengeluaran aktual tanpa batas maksimal. Skema tersebut dinilai berpotensi membuat pengeluaran melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat," kata Tysa.































