Logo Bloomberg Technoz

OJK Bongkar Gorengan Saham PANR, Keuntungan Ilegal Capai Rp5 M

Muhammad Fikri
04 November 2026 10:55

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang berlangsung pada 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Praktik yang melibatkan tiga pihak tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rabu (4/11/2026) OJK menemukan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan sekaligus memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Praktik manipulasi tersebut melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. OJK juga mengidentifikasi adanya komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR.


Dalam menjalankan aktivitas perdagangan tersebut, pola transaksi melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas manipulasi. Transaksi tersebut dinilai tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan saham PANR mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.