Logo Bloomberg Technoz

PPN Transaksi Digital Mulai Berlaku 9 November, Ini Detailnya

Pramesti Regita Cindy
03 November 2026 16:20

Ilustrasi Pajak (Envato)
Ilustrasi Pajak (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Belakangan ramai di jagat maya terkait kabar berlakunya pemungutan pajak yang melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga marketplace pada 9 November 2026 mendatang. 

Pernyataan tersebut bermula dari ucapan adik kandung Presiden Prabowo Subianto yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo.

Dalam Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim mengatakan bahwa, "tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut."


Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai transaki pajak apa sebetulnya yang akan dipungut pemeritah tersebut? 

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).