Logo Bloomberg Technoz

Hashim: Bank, Shopee, GOTO Dkk Ikut Pungut Pajak Mulai 9 November

Pramesti Regita Cindy
29 October 2026 19:50

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga marketplace.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal. 

"Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). 


Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat penerimaan negara, sekaligus merespons sorotan terhadap kapasitas fiskal Indonesia.

Hashim menilai optimalisasi pemungutan pajak dari transaksi digital dapat membantu memperbaiki kondisi fiskal yang selama ini dianggap lemah oleh sejumlah pengamat internasional.