Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun
Pramesti Regita Cindy
31 October 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan Rp45,21 triliun.
Selanjutnya, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
"Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026," jelas Bimo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).




























