Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,7 Triliun per September 2026
Redaksi
01 November 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan ini berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce, aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Dari total penerimaan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE atau e-commerce menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun, diikuti oleh Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun. Kemudian, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
"Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan," ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Hingga akhir September 2026, Ditjen Pajak telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026. Dalam hal ini, Ditjen Pajak menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.




























