Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: Insentif Pajak PFII Saja Tak Cukup Tarik Investor Global

Redaksi
03 November 2026 16:10

Pusat Finansial Internasional Dunia (Diolah)
Pusat Finansial Internasional Dunia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan undang-undang terkait dengan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 pada  19 Agustus 2026.

Beleid tersebut menyebutkan sejumlah kemudahan yang diperoleh para investor PFII seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafmi menyebut bahwa secara objektif, jika dikomparasikan dengan pusat keuangan regional yang sudah lebih dulu mapan seperti Singapura (financial sector incentive/FSI) atau Dubai International Financial Centre (DIFC), paket insentif fiskal yang ditawarkan melalui UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) justru sangat agresif dan kompetitif.


“Bahkan, dari sisi durasi dan bobot pembebasan, seperti pengurangan PPh badan hingga 100% dengan cakupan hingga 50 tahun untuk sektor inti, PPh final 0% bagi tenaga ahli, hingga pembebasan pajak warisan tertentu, instrumen kita menandingi atau dalam beberapa aspek struktural melampaui daya tarik insentif di pusat-pusat finansial tradisional,” kata Rahma kepada Bloomberg Technoz baru-baru ini.

Namun demikian, Rahma menyebut bahwa insentif di atas kertas tersebut belum tentu memenangkan appetite dari investor asing saat ini karena jawabannya sangat tergantung pada dinamika antara "insentif menggiurkan" dan "kebutuhan kepastian"