SPP-TDLN merupakan sistem yang disiapkan pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri.
Dengan kata lain, kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya menata mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan menggunakan teknologi.
"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Inge dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, dikutip Selasa (3/11/2026).
Transaksi Apa yang Dikenai PPN?
Secara sederhana, SPP-TDLN mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan produk atau layanan digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
Artinya, transaksi digital lintas negara yang memang termasuk objek PPN tetap dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, transaksi yang tidak memenuhi kriteria objek PPN tidak otomatis ikut dipungut melalui sistem ini.
Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas seluruh transaksi keuangan masyarakat.
Salah satu yang perlu digarisbawahi adalah transfer uang dan remitansi atau pengiriman uang dari luar negeri. Menurut Inge, aktivitas tersebut tidak otomatis menjadi objek PPN.
Bagaimana Cara Pemungutannya?
Sebagai contoh, apabila suatu transaksi digital luar negeri sudah dikenai PPN oleh perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh DJP, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dengan mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan satu transaksi tidak dikenai PPN dua kali hanya karena melibatkan sistem pemungutan yang berbeda.
"Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," jelas Inge.
Enam Lembaga Sudah Ditunjuk sebagai Pemungut
Inge menyebut penerapan SPP-TDLN telah melalui sejumlah tahapan persiapan sebelum diberlakukan secara penuh.
Tahapan tersebut mencakup pengujian sistem dalam lingkungan sandboxing atau uji coba terbatas, serta periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, dan integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.
Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut.
"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkasnya.
Sebelumnya, Hashim juga menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat penerimaan negara, sekaligus merespons sorotan terhadap kapasitas fiskal Indonesia.
Hashim menilai optimalisasi pemungutan pajak dari transaksi digital dapat membantu memperbaiki kondisi fiskal yang selama ini dianggap lemah oleh sejumlah pengamat internasional.
"Ini akan nanti memperbaiki situasi fiskal kita yang dianggap lemah oleh pengamat-pengamat luar negeri dan sebagainya, karena kita dianggap kurang mampu, kurang berdaya dananya," jelasnya.
(lav)































