DJP Buka Suara Soal Viral Pajak Pembalut di Media Sosial
Redaksi
29 October 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Media Sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan pajak yang dikenakan pada pembalut dan produk sanitasi perempuan.
Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawati menyebut bahwa pada prinsipnya, barang konsumsi merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali untuk jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pembalut dan produk sanitasi perempuan yang diperdagangkan di Indonesia, tidak termasuk ke dalam barang yang memperoleh pembebasan pajak tersebut.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada Bloomberg Technoz, Kamis (29/10/2026).
Inge juga menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi.


























