Logo Bloomberg Technoz

Daftar Insentif Pajak di PFII: Dari PPh Final Hingga Bea Masuk

Redaksi
02 November 2026 11:10

Pusat Finansial Internasional Dunia (Diolah)
Pusat Finansial Internasional Dunia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Beleid yang disahkan dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 19 Agustus 2026 tersebut memuat sejumlah insentif yang akan dikucurkan di kawasan khusus tersebut.

Insentif-insentif tersebut termaktub dalam pasal 48 UU PFII yang menyebutkan dalam wilayah PFII terdapat sejumlah fasilitas pajak yang terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.


Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa kegiatan usaha sektor keuangan dan kegiatan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri diberikan fasilutas pembebasan pajak penghasilan dalam jangka waktu 50 tahun.

Berikut Rinciannya Insentif Pajak di PFII: