Komnas Perempuan turut mengkhawatirkan dampak trauma jangka panjang yang mungkin dialami para santriwati dan guru perempuan akibat peristiwa tersebut. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan pemulihan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan penting menjadi fokus perhatian pemerintah daerah, termasuk melalui dukungan psikososial dan pemenuhan kebutuhan khusus anak," demikian pernyataan tersebut.
Selain itu, Komnas Perempuan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif membuka akses perlindungan bagi santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi. Perlindungan tersebut mencakup keamanan, pendampingan, serta jaminan agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Dalam pernyataan sikapnya, Komnas Perempuan menyampaikan lima rekomendasi. Pertama, meminta Polri mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum dan melakukan pemeriksaan independen terhadap tindakan aparat dalam penggeledahan, penyitaan, penggunaan senjata, serta pemeriksaan terhadap anak dan perempuan.
Kedua, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta melakukan pengawasan eksternal dan independen. Ketiga, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didorong untuk memberikan perlindungan serta pemulihan psikososial kepada para santriwati dan ustazah, sekaligus memfasilitasi dialog warga untuk mencegah ketegangan sosial.
Keempat, LPSK diminta secara proaktif memberikan akses perlindungan kepada para saksi. Kelima, Komnas Perempuan mendorong adanya jaminan agar tindakan yang mengabaikan prosedur hukum, khususnya yang berisiko terhadap perempuan dan anak, tidak kembali terjadi.
Berdasarkan kronologi resmi pesantren tertanggal 29 Oktober 2026 dan informasi yang dihimpun Komnas Perempuan, aparat bersenjata laras panjang, termasuk personel Brimob, diduga mendobrak pintu asrama sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Mereka juga diduga mengalami penodongan senjata, bentakan, hingga dipaksa keluar tanpa mengenakan jilbab.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
(dec/spt)































