KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Sita Rp21,2 M
Muhammad Fikri
11 July 2026 10:58

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Juli 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026)
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


























