Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo Hasilkan Rp4,9 M, Buat Pribadi
Muhammad Fikri
11 July 2026 13:45

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) menghasilkan penerimaan sedikitnya Rp4,97 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD), yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga menerima setoran upah pungut dari pegawai BPKAD selama periode 2021 hingga 2026 dengan nilai mencapai Rp2,93 miliar.
Dana tersebut dihimpun melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH) yang memerintahkan pejabat di lingkungan BPKAD memotong sekitar 40% insentif pegawai sebelum diserahkan kepada bupati.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026)





























