Logo Bloomberg Technoz

Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Insentif Pegawai Dipotong 40%

Muhammad Fikri
11 July 2026 13:15

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (Instagram @etiksuryani_ad1b)
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (Instagram @etiksuryani_ad1b)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) dengan memanfaatkan kebijakan pemberian insentif pegawai dan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Modus tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan menghasilkan penerimaan miliaran rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 


Hasil penyelidikan menemukan Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang kemudian dijadikan alat untuk meminta setoran dari para pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Asep, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH) mengumpulkan sekitar 40% dari insentif atau upah pungut yang diterima pegawai BPKAD.