Dengan demikian, integrasi transaksi di bawah pengelolaan pemerintah akan justru akan melengkapi infrastruktur pasar timah nasional.
“Kalau dari kita justru selama ini karena transaksi lewat bursa. Jadi kita enggak ada kontrak jangka panjang seperti batu bara atau mineral lain,” jelasnya.
Stok Penyangga
Melalui BMKS, lanjutnya, AETI menilai pemerintah tidak hanya menguasai bursa transaksi, tetapi juga memiliki stok penyangga atau buffer stock komoditas timah.
Harwendro menambahkan ketersediaan buffer stock ini merupakan syarat mutlak agar Indonesia dapat berperan sebagai penentu harga (price maker) timah dunia, mengingat posisi Indonesia sebagai eksportir timah terbesar di dunia.
“Kemudian kita bicara juga tentang fisik timah sendiri yang disebut buffer stock itu. Nah, ketika itu semua lengkap, maka kita udah jadi price maker, jadi kita bisa jadi price maker dunia gitu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan persiapan pembentukan BMKS—yang rencananya akan dinamai Indonesia Commodity Exchange (Icomex) — telah memasuki sejumlah tahapan penting.
"[Pada] 4 Januari 2027 diharapkan bahwa perdagangan bursa mineral dan komoditas strategis pertama kali progres melalui entitas Icomex," kata Sarjito dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sarjito mengatakan lembaganya bakal melakukan persiapan terkait dengan peluncuran Icomex itu sepanjang September—November tahun ini. Dia berharap Icomex dapat mulai beroperasi awal 2027.
Dia mengatakan komoditas yang dilibatkan pada perdagangan bursa akan bertahap mengikuti partisipasi pasar nantinya. Adapun, pada tahap awal timah dan feronikel akan menjadi komoditas awal yang diperdagangkan lewat Icomex.
Di sisi lain, perusahaan tambang pelat merah anggota grup MIND ID bakal menjadi peserta awal dari perdagangan komoditas mineral itu lewat Icomex.
"Saat ini timah sudah diperdagangkan di ICDX dan sudah cukup lama, tetapi partisipasinya waktu itu masih terbatas," tuturnya.
Di sisi lain, OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Jumat (18/9/2026).
Keduanya ialah POJK No. 15/2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan POJK No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
POJK No. 15/2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK No. 16/2026 akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027.
"POJK No. 15/2026 tentang BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan persnya.
Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.
Sementara itu, melalui POJK 16/2026, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.
(smr/wdh)






























