Logo Bloomberg Technoz

Daftar UMP 2027 Sesuai Tuntutan Buruh: Jakarta Bisa Rp6,27 Juta

Ibnu Affan
24 September 2026 12:30

Sejumlah massa buruh menggelar demo. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh menggelar demo. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. 

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK serta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

Usulan ini juga berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.


“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5 %. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (16/9/2026) lalu.

Awal Januari lalu, pemerintah telah menetapkan besaran UMP untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Besaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tetang Pengupahan.