Logo Bloomberg Technoz

BURSA MINERAL

Industri Tambang Waswas Kontrak Jual Direvisi Saat BMKS Berlaku

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 September 2026 11:50

Stockpiles of coal at a sorting and storage facility./Bloomberg
Stockpiles of coal at a sorting and storage facility./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar industri mineral dan batu bara (minerba) khawatir kontrak penjualan eksisting bakal direvisi ketika Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) resmi berlaku pada 1 Januari 2027.

Terlebih, BMKS—atau yang akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) — bakal menghadirkan instrumen Harga Acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price (IRP).

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyatakan penambang membutuhkan kepastian atas kontrak eksisting yang dimiliki ketika BMKS mulai beroperasi. Dia waswas kontrak eksisting menjadi tidak berlaku sebab penjualan komoditas harus melalui BMKS dan menggunakan IRP.


“Jangan terjadi kekhawatiran nilai jual dalam kontrak harus direvisi, dianggap tidak berlaku, atau dinilai memiliki harga terlalu rendah. Juga apakah akan muncul biaya tambahan dengan diberlakukannya BMKS,” kata Singgih ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (24/9/2026).

Peningkatan ekspor batu bara dari Indonesia ke Jepang dan negara-negara Asia Tenggara. (Bloomberg)

Untuk komoditas batu bara, Singgih menegaskan pelaku usaha masih menantikan sosialisasi penerapan BMKS untuk penjualan emas hitam tersebut.