SK Manajer Kopdes Terbit, Atur Penempatan hingga Sistem Gaji
Dovana Hasiana
23 September 2026 15:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan Surat Keputusan (SK) Manajer Koperasi Desa Merah Putih telah diterbitkan. SK Manajer Kopdes memuat sejumlah hal, mulai dari penempatan tugas hingga gaji manajer Kopdes Merah Putih.
SK Manajer Kopdes diumumkan seiring terbitnya Perpres Kopdes yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pepres Kopdes tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Dudung di Istana Kepresidenan, Rabu (23/9/2026).
Dudung dalam kesempatan itu juga meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan Kopdes Merah Putih yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi.
"Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok," ujar dia.

























