Ekonom: Batas Defisit 3% Masih Sesuai, Penerimaan Harus Diperkuat
Merinda Faradianti
21 September 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relevan untuk dipertahankan.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu dibenahi pemerintah adalah rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio. Pasalnya, Eko menilai pelebaran defisit baru dapat dipertimbangkan apabila kemampuan pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara sudah lebih kuat.
“Untuk saat ini, defisit 3%, batasan 3% itu masih relevan dan tidak perlu digeser, tidak perlu ditambah. Kalau bisa malah dikurangi karena utang kita sudah sangat besar,” kata Eko, saat dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Senin (21/9/2026).
“Kenapa harus dibatasi 3%? Karena tax ratio, penerimaannya hanya 10%-11%,” tambahnya.
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan negara seperti Eropa dan China yang memiliki rasio pajak lebih tinggi. Kata dia, peningkatan kapasitas penerimaan akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah, termasuk ingin menambah pembiayaan melalui utang.






























