Penampakan Nusron Wahid di KPK, Saksi Kasus Suap ATR/BPN
Andrean Kristianto
04 November 2026 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid tiba-tiba datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu Pagi (04/11/2026).
Dia meminta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor; serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR.
Baca Juga
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB.
“Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi melalui pesan singkat. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik."
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, Nusron keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.46 WIB ia tak banyak bicara saat ditanya awak media. Dia hanya menjelaskan soal perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebagai informasi, dalam perkara di Kementerian ATR, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK berulang kali menyebut peran empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Hal ini juga yang memberi tanda kenapa empat orang yang bukan pejabat di lingkungan Kementerian ATR tapi bisa mengumpulkan fee dari sejumlah pihak yang memiliki masalah pertanahan; bahkan para pejabat kementerian pun patuh kepada mereka.
Sebelumnya, KPK juga sudah mencoba dua kali memeriksa Nusron sebagai saksi namun gagal. Nusron tercatat mangkir saat pertama kali dipanggil untuk menjadi saksi pada 7 Oktober lalu. Saat itu, dia beralasan ada kegiatan internal di kementerian yang telah terjadwal sejak lama.
Nusron kembali mangkir saat hendak diperiksa sebagai saksi pada 15 Oktober 2026. Kali ini, dia bahkan beralasan harus menjalani tugas luar negeri ke Singapura dan Malaysia bersama sejumlah pegawai Kementerian ATR. KPK sendiri hanya mengatakan akan melayangkan kembali panggilan pemeriksaan ketiga, namun Nusron justru tiba-tiba datang pada pagi ini.
(dre/ain)

























