Babak Baru Kopdes Digugat ke MK: Pemohon Akui Gerus Anggaran Desa
Ibnu Affan
05 November 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana proses gugatan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes oleh sejumlah kelompok dengan nomor perkara 399/PUU-XXV/2026, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, MK menjelaskan pemohon mempersoalkan pelaksanaan program tersebut dinilai berpotensi mengesampingkan otonomi desa, mengurangi ruang fiskal desa, hingga membebani risiko pembiayaan pemerintah pusat kepada desa.
"Pemohon menilai kebijakan pelaksanaan KDKMP melalui berbagai instrumen kebijakan teknis telah mengesampingkan forum Musyawarah Desa dan berdampak pada pengurangan anggaran desa," tulis MK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (5/11/2026).
Gugatan ini menyasar kepada sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
MK menjelaskan, salah satu contohnya adalah dialami salah satu penggugat, seorang kepala desa di Klaten, Jawa Tengah, bernama Sabiq Muhammad yang mengalami penurunan alokasi dana desa cukup drastis.




























