Logo Bloomberg Technoz

Airlangga Lanjutkan Tax Holiday Meski Global Minimum Tax Berlaku

Lisa Listiani
05 November 2026 19:40

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah masih akan memberikan insentif tax holiday meskipun beleid Global Minumum Tax (GMT) sudah berlaku.

“Nah bagi Indonesia kita tetap memberikan fasilitas, termasuk tax holiday untuk menarik investasi,” kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan bahwa saat ini, dalam pengawasannya sejumlah negara masih belum memberlakukan GMT. Sehingga menurutnya, Indonesia tak perlu menjadi pioner dalam pemberlakuan GMT. 

Iapun mencontohkan masih banyak negara lain yang memberikan insentif pajak di tengah pemberlakuan GMT seperti Kanada.


“Kanada juga meluncurkan fasilitas insentif perpajakan dengan PPH 8%. Dan ini di bawah 15%. Jadi dengan situasi global seperti sekarang keliatannya beberapa negara juga akan me-review terkait dengan GMT,” kata Airlangga.

Airlangga juga mengatakan bahwa GMT masih akan menjadi salah satu topik yang akan didiskusikan usai diberlakukannya perjanjian perdagangan salah satunya dengan EU yang diharapkan bulan ini bisa ditandatangani.