KARHUTLA INDONESIA
Singapura Mau Perketat UU Kabut Asap, Denda Jadi Rp14,21 M/Hari
News
04 November 2026 17:20

Anuradha Raghu, Benjamin Liu, dan Cindy Wang - Bloomberg News
Bloomberg, Pemerintah Singapura telah mengusulkan amandemen untuk memperketat undang-undang (UU) terkait kabut asap lintas batas. Hal ini menanggapi musim kebakaran hutan yang parah di Indonesia yang menyelimuti negara kota tersebut dengan kabut asap selama berminggu-minggu.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu menyatakan pemerintah akan memperkuat peraturan yang ada saat ini. Langkah-langkah tersebut mencakup pembatasan terhadap pelaku bisnis yang berurusan dengan entitas atau individu yang diduga terlibat dalam tindakan yang memicu kebakaran.
Perubahan ini juga memungkinkan penangkapan di Singapura serta menaikkan denda maksimum bagi pihak yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran penyebab kabut asap, dari S$100.000 per hari menjadi S$1 juta (sekitar Rp14,21 miliar) per hari.
"Menyusul kejadian kabut asap baru-baru ini, jelas bahwa status quo tidak dapat dipertahankan," ujar Fu di Parlemen pada Rabu (4/11/2026).
































