Logo Bloomberg Technoz

Bedah Perpres Tata Kelola Kopdes: Aturan Main hingga Gaji Manajer

Redaksi
21 September 2026 10:30

Kopdes Merah Putih. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Kopdes Merah Putih. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Presiden Koperasi Desa Merah Putih (Perpres Kopdes Merah Putih) resmi diberlakukan. Perpres tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) diterbitkan sebagai landasan hukum operasional Kopdes, hingga aturan dasar mengenai gaji manajer Kopdes.

Kabar terbitnya Perpres Kopdes Merah Putih juga berkelindan dengan rencana Menteri Koperasi Ferry Juliantono menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai gaji dan penempatan manajer Kopdes Merah Putih. Perpres yang sudah diterbitkan, kata dia, menjadi panduan dasar penerbitan SK tersebut.

“Kemarin sudah keluar Perpres Tata Kelola (Kopdes) tersebut sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,” kata Ferry, 17 September 2026.


Dalam dokumen final Perpres Kopdes yang diterima Bloomberg Technoz, Senin (21/9/2026), Perpres Kopdes memuat 111 pasal yang menjabarkan mulai dari Ketentuan Umum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Tata Kelola koperasi, Peran dan Fungsi Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga aturan lain mengenai distribusi barang serta penetapan gaji manajer Kopdes.

"Memberikan pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Koperasi, BUMD, BUM Desa, badan usaha, badan hukum lain, dan pihak terkait lain dalam mendukung penyelenggaraan Program Strategis Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," bunyi pasal 2 poin d Perpres Kopdes.