Kemenkeu Naikkan Batas Kumulatif Defisit APBD Jadi 0,18% PDB
Redaksi
27 October 2026 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027 sebesar 0,18% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Hal ini dituliskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76 Tahun 2026 yang resmi diundangkan pada 16 Oktober 2026 dan berlaku hingga dicabut.
“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% (nol koma satu delapan persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027,” sebut pasal 2 beleid tersebut, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Aturan ini lebih longgar dibandingkan dengan beleid yang mengatur batas maksimal defisit APBD pada tahun anggaran 2026 yang tertuang dalam PMK No 101/2025.
“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026,” sebut PMK 101/2025 pasal 1.





























