Logo Bloomberg Technoz

Denda Pelanggaran Pasar Modal Tembus Rp2,23 T per Oktober 2026

Muhammad Fikri
05 November 2026 20:00

Hasan Fawzi (Dok. via Instagam @hasanfawzi_official)
Hasan Fawzi (Dok. via Instagam @hasanfawzi_official)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak atas pelanggaran di pasar modal per Oktober 2026.

Besaran denda itu menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah pasar modal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pengenaan denda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas pasar modal.


"Ini merupakan angka rekor tertinggi sepanjang sejarah di pasar modal kita," kata Hasan dalam sesi tanya jawab Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/11/2026).

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lainnya. Rinciannya meliputi enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), delapan sanksi pembekuan izin, 27 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.