Logo Bloomberg Technoz

Deretan Kebijakan Baru BGN yang Membuat Pengelola SPPG Gerah

Dinda D
05 November 2026 10:20

Kepala BPOM Taruna Ikrar sidak SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber Dok BPOM RI)
Kepala BPOM Taruna Ikrar sidak SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber Dok BPOM RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mulai dari penghentian operasional sementara, pembatasan biaya operasional dapur, perubahan skema insentif, hingga kewajiban kehadiran kepala dapur selama jam operasional.

Berikut sejumlah kebijakan BGN yang perlu diperhatikan pengelola SPPG:

1. Suspend Dapur terus, Terbaru 6.097 SPPG


BGN menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend khusus terhadap 6.097 SPPG yang belum tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (2/11). Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.