DPR Minta Presiden Cabut Bintang Jasa Listyo Sigit Prabowo
Merinda Faradianti
05 November 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mencabut Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna milik eks Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menilai, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang pemberiannya harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara. Karena itu, setiap perkembangan hukum yang melibatkan penerimanya perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah.
"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar TB Hasanuddin dikutip, Kamis (05/11/2026).
Dia mengklaim, dorongan pencabutan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara proses penegakan hukum perlu berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
TB Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


























