DPR Bahas Revisi UU Keuangan Negara, Ini 14 Poin Perubahannya
Redaksi
17 September 2026 15:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas revisi Undang-Undang Keuangan Negara sejak awal pekan ini, dengan diawali pandangan dari kalangan pakar ekonomi. Hari ini, Kamis (17/9/2026), menjadi hari kedua pembahasan perubahan UU.
Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan, rencana revisi tersebut akan dilakukan lewat pendekatan omnibus, yakni teknis yang memuat satu UU besar dengan merevisi sejumlah UU lain, termasuk merevisi atau mencabut regulasi yang tumpang tindih.
"Kami akan menggunakan metode omnibus law, sehingga ada berbagai klaster yang sudah kami identifikasi," ujar Hekal dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan kalangan pakar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam penyusunan revisi UU Keuangan Negara, setidaknya terdapat 14 poin materi perubahan, antara lain:
- Menggabungkan ketentuan umum dari UU terkait sepanjang merupakan materi pengaturan dalam UU.
- Memperkuat asas negara.
- Mempertegas kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN bukan sebagai keuangan negara.
- Sinkronisasi perencanaan anggaran dan perencanaan pembangunan di tengkat pusat dan daerah.
- Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pengelolaan piutang dan utang negara.
- Pengelolaan barang milik negara.
- Penerapan standar akuntansi pemerintah dalam pengelolaan keuangan.
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Penyelenggaraan sistem pengendalian internal yang terintegrasi.
- Peningkatan efektivitas, efisiensi, dan reformasi sistem penerimaan keuangan negara.
- Relaksasi kewajiban alokasi belanja pegawai daerah dan belanja infrastruktur dari total APBD berdasarkan rentang presentase dan klasterisasi wilayah.
- Penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara.
- Perumusan ketentuan pidana sebagai klausul komplementer dan pidana korporasi.
Pakar ekonomi sekaligus Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini mencermati terdapat kekurangan fondasi yang fundamental dari UU Keuangan Negara yang merupakan warisan lama.






























