"Saya menganggap UU ini hanya mengatur teknikal," kata Didik.
"UU itu isinya cuma dua saja, pertama adalah norma yang boleh atau tidak, dan kedua perilaku. Kalau normannya tidak ada, itu separuh hilang," kata dia.
Didik juga meminta usulan adanya bab baru yang mengatur tentang integritas dan ekonomi politik keuangan negara, atau yang berkaitan dengan konflik kepentingan.
Menurutnya, UU yang sekarang masih mayoritas bobot administratif compliance saja itu sangat besar. Dengan kata lain, hanya mengatur tentang negara seperti akuntan saja.
"UU harus mengatur perilaku," kata dia. "Jadi, pengaturan dari UU KN paling tidak hal-hal yang penting untuk diatur adalah isu-isu conflict of interest."
Pertahankan Defisit
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Dipo Satria Ramli mengatakan, angka batas defisit yang tercantum dalam UU tersebut masih perlu dipertahankan.
Menurutnya, hal itu lantaran rasio penerimaan pajak masih belum terlalu kuat. Apalagi, Indonesia juga masih dibebani oleh bunga utang yang masih cukup besar dalam RAPBN 2027 sebesar 74%.
"Takutnya kalau kita menambah utang lebih cepat. Porsi itu bisa benar mencapai 100%.
(lav)





























