Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022 lalu. Kala itu, KPK menangkap Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni empat orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Penanganan perkara ini kemudian dibagi ke tiga klaster. Tiga orang yang diduga memberikan suap itu baru ditahan KPK dan berasal dari klaster kedua.
KPK dalam kasus ini menuduh Anwar Sadad bersama-sama dengan ketua fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran jatah dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Setelah melalui berbagai pengondisian, Anwar Sadad menerima fee sebesar 20%, sementara Bagus mendapatkan jatah sebesar 5%. Dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20% sampai 30% dipotong oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal.
Bloomberg Technoz sudah meminta konfirmasi Anwar Sadad melalui nomor telepon pribadinya. Namun, hingga berita ditulis, belum ada respons atau jawaban.
(dov/frg)






























