Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Dovana Hasiana
23 July 2026 15:25

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

Tiga tersangka tersebut adalah dua pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan yakni Achmad Yahya dan M. Fathullah; dan pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan Wahid Ruslan. Ketiganya diduga merupakan pihak pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, dikutip Kamis (23/07/2026). 


Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022 lalu. Kala itu, KPK menangkap Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni empat orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Penanganan perkara ini kemudian dibagi ke tiga klaster. Tiga orang yang baru ditahan KPK berasal dari klaster kedua.