Pakar Hukum Persoalkan Dasar Hukum Pembentukan URI
Dovana Hasiana
23 July 2026 15:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru di bidang pendidikan yaitu Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan atau Universitas Republik Indonesia (URI). Dia menilai pembentukan URI sama sekali tak termuat pada UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; dan PP nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) patut dipertanyakan mengingat keberadaan URI tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi," kata dia dikutip, Kamis (23/07/2026).
Dia memaparkan ada lima persoalan dari pembentukan URI tanpa landasan hukum ini.
Pertama, kata dia, legalitas pendirian dari URI tak ditemukan. Pemerintah tercatat tak menerbitkan PP seperti saat pendirian PTN-BH; atau pun Perpres seperti saat mendirikan Universitas Pertahanan.
"Kalaupun ada adalah Keputusan Presiden nomor 80/P 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI," ujar Hikmahanto.

































