Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Terbitkan Sprindik TPPU: Febrie Adriansyah Berstatus Saksi 

Dovana Hasiana
23 July 2026 10:50

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Sprindik ini diterbitkan usai Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara khusus TPPU ini berbeda dengan tiga Sprindik yang sudah diterbitkan sebelumnya. Dalam Sprindik khusus TPPU yang baru diterbitkan, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi. 

“Benar, TPPU ini khusus di luar tiga Sprindik yang dikeluarkan sebelumnya. Febrie sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU masih Sprindik umum [tanpa adanya tersangka],” ujar Anang kepada awak media, Kamis (23/07/2026). 


Meski demikian, Anang memastikan bahwa Febrie masih menjadi tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait PT Asabri (Persero). 

Berdasarkan Sprindik yang baru khusus TPPU tersebut, tim jaksa khusus yang ditunjuk untuk menangani perkara ini telah memanggil empat orang saksi. Mereka adalah Febrie; advokat Don Ritto; dan dua orang lain dengan inisial NH dan TS. Jaksa juga telah memanggil seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya.