Logo Bloomberg Technoz

Namun, mengenai detail format LPJK dimaksud masih dalam tahap rancangan dan pembahasan oleh pemerintah. Lantaran PFII nantinya ditargetkan banyak bergerak di bidang keuangan, dia mengungkap kemungkinan adanya pengawas dalam format Dewan Pertimbangan, yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Ketua LPS.

"Karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah, maka Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, kemudian Ketua Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua LPS akan menjadi anggota Dewan Pertimbangan di sana," jelas dia. 

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut PFII akan menawarkan kemudahan dalam sistem keuangan bagi investor asing. Di antaranya, penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, kemudahan dalam mendirikan usaha dan sebagainya.

Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak selama 50 tahun bagi perusahaan yang berlokasi di PFII.

“Dan tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” kata Misbakhun.

Meski pemerintah nantinya akan mengevaluasi insentif tersebut dalam 50 tahun, Misbakhun meyakini hal ini akan bisa menarik kembali investor untuk masuk ke Indonesia.

Misbakhun juga mengeklaim bahwa penawaran tersebut merupakan insentif yang luar biasa di sektor keuangan. Dia juga menyebutkan insentif yang ditawarkan tak cuma soal insentif pajak namun juga sistem hukum yang lebih pasti dan tata kelola sektor yang lebih sederhana.

Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat Panja, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.

(mfd/ell)

No more pages