Logo Bloomberg Technoz

Pakar Soal Pajak 0%-50 Tahun di PFII: Penerimaan Tak Signifikan

Mis Fransiska Dewi
17 July 2026 14:20

Insentif pajak (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Insentif pajak (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat pajak menilai rencana pemerintah memberikan insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum tentu memberi dampak yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Artinya, dampak penerimaan pajak dari hasil investasi di sektor keuangan dalam PFII tidak sebanding dengan potensi penerimaan pajak yang hilang atau potentian loss. Hal ini berbeda dengan insentif pajak yang diberikan pada investasi di sektor riil.

“Dampak penerimaan pajak atas investasi di PFII tidak sebanding dengan hilangnya potensi (potential loss) penerimaan,” kata pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajri Akbar ketika dihubungi, Jumat (17/7/2026). 


Dia menyebut konsep PFII lebih menyerupai pusat keuangan di negara-negara tax haven, sehingga dampaknya terhadap perekonomian domestik diperkirakan terbatas.

“Jika merujuk pada negara tax haven seperti Dubai, investasi tersebut hanya di atas kertas saja berada di PFII, sedangkan secara riil dapat berada di berbagai negara,” ujarnya.