IKPI: Keberhasilan PFII Tak Cukup Mengandalkan Insentif Pajak
Mis Fransiska Dewi
10 July 2026 12:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai keberhasilan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak cukup hanya mengandalkan insentif perpajakan. Pemerintah perlu membangun ekosistem keuangan yang kuat melalui kepastian hukum, regulasi yang kompetitif, kemudahan berusaha, infrastruktur modern, serta sumber daya manusia yang berkualitas.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld mengungkapkan faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan utama investor dan pelaku usaha dalam memilih lokasi untuk menjalankan aktivitas bisnis dan keuangan.
“Investor dan pelaku usaha akan memilih negara yang mampu memberikan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan bisnis. Karena itu, pembangunan PFII harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan,” kata Vaudy dalam keterangan resmi dikutip Jumat (10/7/2026).
Menurut Vaudy, kehadiran PFII berpotensi menarik kembali berbagai aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi yang selama ini lebih banyak dilakukan melalui pusat-pusat keuangan di luar negeri. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi lembaga keuangan global, tetapi juga berkembang sebagai pusat pengambilan keputusan bisnis dan keuangan di kawasan.
Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi tersebut ditargetkan rampung di tingkat legislatif pada akhir Juli 2026 dan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini.
































