Logo Bloomberg Technoz

Debat Purbaya vs Komisi XI Soal SAL: Tak Perlu Izin DPR

Mis Fransiska Dewi
17 July 2026 12:30

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja di DPR (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja di DPR (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang disimpan di himpunan bank milik negara (Himbara) merupakan kebijakan pengelolaan kas pemerintah. Karena itu, hal tersebut tak memerlukan izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

Penempatan sebagian dana SAL di himbara sejak September 2025 menjadi salah satu isu yang disoroti oleh Komisi XI DPR ketika membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).  

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan penempatan dana SAL harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dulu. Dolfie mengacu pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.17/2025 tentang APBN 2026.  


Politikus PDI Perjuangan ini menyebut penempatan dana SAL sebagaimana UU APBN 2025 memang tidak memerlukan persetujuan DPR. Akan tetapi, berdasarkan UU APBN 2026, dia menilai kebijakan tersebut perlu melalui persetujuan DPR. 

"Kalau ada penempatan, kan harus persetujuan DPR. Nanti lihat di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di [UU APBN] 2026 harus persetujuan DPR," sebut Dolfie kepada Purbaya, Rabu (15/7/2026).