Pengamat: RUU PFII Berpotensi Hambat Investasi Hijau ke RI
Mis Fransiska Dewi
10 July 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan dampak negatif dari tata Kelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) terhadap investasi hijau, yang dinilai berisiko menempatkan Indonesia pada posisi kurang kompetitif di sektor tersebut.
Celios menganggap Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dalam beleidnya secara khusus mengarahkan Indonesia untuk mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan demi menarik investasi. Di sisi lain, kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola menjadi bagian penting dalam pendanaan hijau.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan investor yang berfokus pada pembiayaan transisi energi umumnya mencari yurisdiksi dengan tata kelola yang kuat, kepastian regulasi, serta pemisahan fungsi yang jelas antara regulator, operator, dan investor.
“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG (Environmental, Social, dan Governance) yang ketat,” kata Bhima dalam siaran pers, Jumat (10/7/2026).
Dia menilai kawasan finansial khusus yang memberlakukan rezim pajak dan regulasi berbeda bukanlah hal baru. Dalam diskursus mengenai PFII, masyarakat kerap menyamakannya dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) yang memiliki sistem hukum berbasis common law, serta sistem peradilan dan kerangka regulasi keuangan terpisah dari hukum domestik Uni Emirat Arab.






























