Pemerintah Masih Kaji Teknis Penerapan Perpres Anti LGBTQ
Dovana Hasiana
16 July 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara mengenai keputusan pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Menurut Prasetyo, pemerintah mengidentifikasi beberapa macam penyebaran budaya LGBTQ yang dianggap sebagai ancaman nonmiliter, salah satunya mengenai konten. Namun, pemerintah masih belum menetapkan teknis penerapan aturan tersebut.
"Ya macam-macam, salah satunya [pembatasan konten]. Kemudian ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental. Kalau sampai teknisnya ya belum," ujar Prasetyo kepada awak media, Rabu (15/07/2026).
Perpres itu membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran LGBTQ masuk ke dalam kategori ancaman nonmiliter bersama dengan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” dikutip dari lampiran beleid itu, Minggu (5/7/2026).































