Perpres Pertahanan Negara, LGBTQ Masuk Ancaman NonmiliterÂ
Pramesti Regita Cindy
05 July 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Beleid itu ditetapkan pada 24 Oktober 2025.
Perpres itu membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Penyebaran LGBTQ masuk ke dalam kategori ancaman nonmiliter bersama dengan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” dikutip dari lampiran beleid itu, Minggu (5/7/2026).




























