Pantau Etik, MKD Soroti Akun Media Sosial Anggota DPR
Dovana Hasiana
16 July 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) tak hanya mengawasi pernyataan, sikap, dan kegiatan anggota legislatif pada forum-forum resmi. MKD kini turut mengawasi interaksi sosial anggota DPR pada ruang digital, terutama media sosial yang kini menjadi ruang komunikasi publik.
Wakil Ketua MKD DPR, Agung Widyantoro mengatakan, setiap pernyataan yang disampaikan anggota dewan di ruang digital tetap harus mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga serta dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, setiap anggota DPR tetap terikat pada kode etik dan moral dalam interaksinya di ruang digital.
"Tidak hanya di dalam kegiatan rapat sehari-hari, tetapi juga lewat aktivitas di media-media sosial," kata dia dikutip dari laman DPR, Kamis (16/07/2026).
"Aktivitas media sosial ini kita tekankan bahwa kalau dulu, mulutmu adalah harimaumu, sekarang ini jari jemari tanganmu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat dapat menerkam kamu."
Menurut Agung, meskipun pengaturan mengenai etika bermedia sosial belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MKD membuka peluang untuk menyusun aturan yang lebih spesifik sebagai pedoman bagi Anggota DPR RI.
































