Selain itu, pemerintah turut memasukkan bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit sebagai ancaman non militer lainnya.
Sementara untuk ancaman militer yang dimaksud berupa ancaman baik dalam maupun luar negeri yang berimplikasi terhadapn kedaulatan maupun ketahanan negara dan bangsa seperti: pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.
(dov/frg)
No more pages































